Peresmian ini dilakukan setelah perusahaan memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-123/D.05/2025 tertanggal 23 Desember 2025.
Peresmian ini dilakukan setelah perusahaan memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-123/D.05/2025 tertanggal 23 Desember 2025.