DEPOKPOS – Sertifikasi halal sekarang menjadi sebuah kewajiban nasional bagi produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Berdasarkan dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal UU JPH No.33 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) 42 tahun 2024, semua produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dari pelaku usaha mikro kecil wajib bersertifikat halal mulai 17 Oktober 2019 hingga tenggat akhir 17 Oktober 2026. Pada tahun 2024 pemerintah menunda penerapan batas waktu tersebut menjadi Oktober 2026 untuk memberi ruang persiapan bagi pelaku UMKM. Kebijakan baru ini disertai berbagai program pendukung salah satunya adalah Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) untuk memfasilitasi UMKM.
Meski begitu, berbagai kajian dan studi literatur menunjukkan kalau di lapangan, masih banyak tantangan yang dihadapi UMKM untuk bisa memenuhi kewajiban ini. Hambatannya datang dari berbagai sisi — mulai dari kurangnya informasi dan literasi tentang sertifikasi halal, keterbatasan biaya dan tenaga, sampai persoalan teknis di lapangan yang bikin proses sertifikasi belum berjalan optimal
1. Kebijakan Sertifikasi Halal 2026 dan Implikasinya bagi UMKM
Pemerintah, melalui berbagai peraturan menegaskan bahwa tahap akhir kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM adalah 17 Oktober 2026. Penundaan penerapan kewajiban halal UMKM hingga 2026 merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk menghindarkan pelaku usaha kecil dari sanksi administratif. Menko Perekonomian menyatakan bahwa upaya tersebut diperlukan karena target sertifikasi jutaan UMKM belum tercapai; misalnya pada pertengahan 2024 baru sekitar 44,4 juta UMKM tersertifikat dari ~60 juta pelaku UMKM, sehingga perlu mengeluarkan puluhan ribu sertifikat per hari jika tidak ditunda.
Penundaan ini pada dasarnya memberikan ruang bagi pemerintah dan berbagai lembaga terkait — seperti BPJPH, Kementerian Koperasi dan UKM, serta pemerintah daerah — untuk memperkuat sinergi dan layanan. Fokusnya adalah mempermudah akses pembiayaan, memperbaiki pendataan, membangun layanan terpadu, serta meningkatkan edukasi dan pendampingan bagi UMKM agar lebih siap menghadapi kewajiban sertifikasi halal.
2. Kendala Literasi dan Pemahaman Halal
Banyak pelaku UMKM masih memiliki literasi halal rendah. Kajian literatur menunjukkan bahwa kurangnya pemahaman UMKM tentang konsep halal, prosedur sertifikasi, dan pentingnya produk bersertifikat halal menjadi hambatan utama. Mispersepsi dan ketidaktahuan ini membuat UMKM kurang inisiatif mengurus sertifikat. Hal ini diperparah oleh minimnya sosialisasi dan edukasi di tingkat akar rumput, yaitu UMKM di pedesaan atau daerah terpencil sering kali belum mendapatkan pelatihan atau informasi mengenai kewajiban dan manfaat sertifikasi halal.
Rendahnya literasi tersebut menyebabkan sebagian pelaku usaha merasa “cukup aman” beroperasi tanpa sertifikat karena produknya masih laku dan konsumen sekitar tidak menuntut label halal. Banyak pelaku UMKM tidak memahami bahan dan proses yang dapat membatalkan status halal suatu produk, seperti penggunaan alkohol dari khamr dalam bahan tambahan, gelatin non halal atau terjadinya kontaminasi silang dalam proses produksi. Bahkan, sebagian pelaku usaha belum mampu membedakan antara “halal secara umum” dengan “halal bersertifikat”, sebagaimana diatur oleh otoritas resmi seperti Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Selain itu, minimnya akses terhadap informasi, pelatihan, dan pendampingan di berbagai daerah turut memperparah rendahnya literasi halal. UMKM di wilayah rural atau pelosok kerap tidak mendapatkan edukasi yang memadai mengenai pentingnya sertifikasi halal baik untuk memenuhi regulasi maupun untuk meningkatkan daya saing di pasar lokal dan global. Oleh karena itu, peningkatan literasi halal harus menjadi prioritas dalam strategi akselerasi sertifikasi halal bagi UMKM. Diperlukan pendekatan sistematis dan kolaboratif antara pemerintah, organisasi keagamaan, lembaga sertifikasi halal, perguruan tinggi, dan asosiasi UMKM.
Pelatihan berskala besar, penyuluhan langsung, penyediaan modul yang mudah dipahami, serta pendampingan individual sangat penting agar pelaku UMKM tidak hanya patuh secara administratif, tetapi juga sadar secara prinsipil tentang pentingnya kehalalan dalam seluruh aspek usahanya.
Selain kendala teknis dan rendahnya literasi, terdapat satu hambatan lain yang sering luput dari perhatian yaitu rasa nyaman pelaku UMKM dengan kondisi usaha yang tetap berjalan meskipun tanpa sertifikat halal. Banyak pelaku UMKM merasa bahwa selama produknya tetap laku di pasar, dipercaya konsumen, dan tidak menimbulkan masalah, maka sertifikasi halal tidak dianggap mendesak, bahkan tidak perlu. Apalagi jika konsumen di sekitarnya tidak menuntut adanya label halal secara eksplisit. Untuk itu, diperlukan pendekatan persuasif guna mengubah pola pikir pelaku UMKM—dari sekadar bertahan di pasar lokal menjadi pelaku usaha yang berorientasi pada kualitas.
Banyak pelaku UMKM menganggap bahwa proses sertifikasi halal ribet, memakan waktu lama, prosedurnya rumit, dan biayanya mahal. Persepsi ini terbentuk dari informasi yang tidak utuh atau pengalaman yang tidak representatif. Padahal, pemerintah melalui BPJPH telah menyediakan skema sertifikasi halal yang disederhanakan dan bahkan digratiskan bagi UMK, seperti program SEHATI.
Dengan mendorong pelaku UMKM keluar dari zona nyaman dan memandang sertifikasi halal sebagai peluang, Indonesia akan semakin siap membangun ekosistem halal yang kuat dan berdaya saing di tingkat global.
2. Kapasitas Sumber Daya Manusia dan Infrastruktur Produksi
Banyak UMKM masih menghadapi keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur untuk memenuhi standar sertifikasi halal. Dari sisi internal, kurangnya tenaga kerja yang terampil dan minimnya pemahaman manajemen halal sering kali menjadi hambatan utama dalam proses persiapan sertifikasi. Tak sedikit usaha berskala mikro yang masih beroperasi di rumah atau tempat produksi sederhana, sehingga sulit memenuhi persyaratan seperti “fasilitas produksi bebas cemaran haram”. Misalnya, aturan pemisahan antara area pencucian dan area memasak kerap menuntut renovasi atau penataan ulang ruang produksi, yang tentu saja membutuhkan biaya tambahan—beban yang cukup berat bagi pelaku usaha kecil.
Di sisi lain, dukungan infrastruktur halal juga belum merata di seluruh wilayah. Meskipun BPJPH terus berupaya memperkuat ekosistem halal nasional—mulai dari meningkatkan jumlah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dari hanya 1 menjadi 72, hingga memperbanyak pelatihan bagi auditor halal—akses terhadap layanan pemeriksaan dan pendampingan sertifikasi masih terbatas, terutama bagi UMKM di daerah terluar, tertinggal, dan terpencil (3T). Minimnya laboratorium halal dan pelatihan berbasis lokal membuat pelaku usaha di wilayah tersebut harus menempuh jarak jauh atau mengeluarkan biaya lebih besar hanya untuk memenuhi satu tahap proses sertifikasi. Akibatnya, kesenjangan kesiapan antara UMKM di kota besar dan daerah 3T masih terasa cukup lebar.
3. Kendala Biaya dan Pembiayaan
Biaya sertifikasi masih menjadi salah satu hambatan eksternal paling krusial bagi pelaku UMKM. Sejumlah studi menunjukkan bahwa tingginya biaya administrasi dan uji laboratorium halal sering kali menjadi beban berat, terutama bagi pengusaha mikro dengan omzet terbatas. Banyak pelaku usaha kecil menilai bahwa ongkos sertifikasi tidak sebanding dengan skala usaha mereka. Bahkan setelah adanya program sertifikasi halal gratis (SEHATI), dampaknya belum sepenuhnya terasa karena masih ada berbagai biaya tidak langsung yang tetap harus ditanggung—seperti penyesuaian bahan baku, perubahan proses produksi, hingga biaya logistik dan waktu pengurusan.
Selain itu, persoalan klasik seperti keterbatasan akses permodalan membuat UMKM semakin kesulitan membiayai proses sertifikasi secara mandiri. Pemerintah sebenarnya telah menyediakan subsidi dan program sertifikasi halal gratis, namun kapasitasnya masih jauh dari cukup. Misalnya, dalam satu tahun pemerintah hanya mampu membiayai sekitar satu juta sertifikat halal, sementara jumlah pelaku UMKM di Indonesia mencapai puluhan juta. Kondisi ini menjadikan aspek pembiayaan sebagai titik krusial yang harus segera ditangani secara sistematis jika Indonesia ingin mempercepat pencapaian target sertifikasi halal nasional pada 2026.
4. Kompleksitas Proses dan Transformasi Digital
Bagi sebagian pelaku UMKM, proses sertifikasi halal masih dipersepsikan cukup rumit. Hasil pengamatan di wilayah Kota Depok menunjukkan bahwa tahapan administrasi yang panjang serta sistem pendaftaran berbasis daring melalui aplikasi SIHALAL sering kali menjadi kendala, terutama bagi pelaku usaha kecil yang belum terbiasa menggunakan teknologi digital. Banyak di antara mereka mengalami kesulitan saat mengisi formulir online, mengunggah dokumen pendukung, maupun memenuhi syarat teknis seperti pernyataan bahan baku halal dari pemasok.
Selain itu, di Depok juga masih terdapat keterbatasan tenaga pendamping dan auditor halal yang menyebabkan proses verifikasi dan penerbitan sertifikat berjalan cukup lama. Kondisi ini membuat sebagian UMKM merasa proses sertifikasi lebih berat daripada yang dibayangkan. Secara umum, meskipun sistem digital seperti SIHALAL dimaksudkan untuk mempercepat dan menstandarkan prosedur, pada praktiknya masih dibutuhkan pendampingan intensif agar pelaku usaha mikro di daerah seperti Depok dapat beradaptasi dengan sistem tersebut secara optimal.
5. Hambatan Rantai Pasok Bahan Halal
Ketersediaan bahan baku halal masih menjadi salah satu hambatan utama dalam proses sertifikasi bagi pelaku UMKM. Banyak pelaku usaha kecil masih bergantung pada pasokan bahan yang belum memiliki sertifikat halal, seperti daging, produk unggas, atau bahan tambahan impor tertentu. Kondisi ini membuat mereka kesulitan memenuhi syarat self-declare dalam proses sertifikasi. Kalaupun tersedia bahan alternatif yang sudah bersertifikat halal, harganya sering kali lebih tinggi atau mengubah cita rasa dan kualitas produk, sehingga sebagian UMKM enggan melakukan substitusi bahan.
Kajian dari LPPOM MUI menunjukkan bahwa pasokan bahan kritis di sektor pangan memang masih terbatas. Misalnya, hanya sekitar 15 persen Rumah Pemotongan Hewan dan Unggas (RPH/U) di Indonesia yang telah memiliki sertifikat halal. Keterbatasan ini berdampak langsung terhadap rantai pasok, karena jaminan kehalalan di tingkat hulu masih rendah. Akibatnya, banyak UMKM yang bergantung pada bahan tersebut kesulitan menyelesaikan proses sertifikasi halal tepat waktu. Oleh karena itu, peningkatan jumlah pemasok dan bahan baku bersertifikat halal menjadi prasyarat penting bagi percepatan sertifikasi halal UMKM secara nasional.
Kesimpulan
Kajian ini menunjukkan bahwa meskipun kebijakan sertifikasi halal 2026 merupakan langkah strategis dalam memperkuat ekosistem halal nasional, pelaksanaannya di tingkat UMKM masih menghadapi berbagai kendala struktural dan kultural. Hambatan-hambatan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan saling berkaitan satu sama lain — mulai dari rendahnya literasi halal, keterbatasan sumber daya manusia dan infrastruktur produksi, hingga persoalan pembiayaan, kompleksitas prosedur digital, serta belum matangnya rantai pasok bahan halal di tingkat hulu.
Pertama, rendahnya pemahaman dan kesadaran pelaku UMKM terhadap urgensi sertifikasi halal menjadi akar permasalahan yang memperlambat proses kepatuhan. Banyak pelaku usaha belum melihat sertifikasi sebagai kebutuhan strategis, melainkan sekadar beban administratif.
Kedua, keterbatasan SDM, fasilitas produksi, dan akses layanan halal memperlebar kesenjangan kesiapan antara UMKM di perkotaan dan daerah 3T.
Ketiga, aspek pembiayaan dan biaya tidak langsung masih menjadi hambatan nyata, terutama bagi usaha mikro yang beroperasi dengan modal terbatas
Keempat, transformasi digital melalui sistem SIHALAL meskipun inovatif, tetap menuntut adaptasi yang tidak ringan bagi pelaku usaha yang belum familiar dengan teknologi. Terakhir, masalah pasokan bahan baku halal di tingkat hulu memperumit pemenuhan syarat sertifikasi, khususnya bagi pelaku usaha yang bergantung pada produk hewani dan aditif impor.
Dengan demikian, upaya percepatan sertifikasi halal tidak cukup hanya melalui regulasi dan program gratis seperti SEHATI, tetapi memerlukan pendekatan sistemik dan kolaboratif antara pemerintah, BPJPH, lembaga keagamaan, perguruan tinggi, asosiasi UMKM, serta sektor industri halal. Pendekatan ini harus menyentuh tiga lapis utama:
(1) pemberdayaan literasi dan pendampingan langsung kepada pelaku UMKM
(2) penguatan ekosistem halal hulu-hilir termasuk penyediaan bahan baku dan auditor yang memadai, serta
(3) reformasi kebijakan pembiayaan dan digitalisasi yang inklusif.
Muhammad Wafi Ash-Shddiqi
.
