Ijarah: Solusi Transparan dan Berkeadilan dalam Pembiayaan Aset Syariah

قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ ۖ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ

Salah seorang dari kedua (perempuan) itu berkata, “Wahai ayahku! Jadikanlah dia sebagai pekerja (pada kita), sesungguhnya orang yang paling baik yang engkau ambil sebagai pekerja (pada kita) ialah orang yang kuat dan dapat dipercaya”.

Dalam ranah ekonomi dan keuangan syariah, istilah Ijarah mungkin tidak sepopuler Murabahah (jual beli) atau Mudharabah (bagi hasil). Namun, akad ijarah yang memilki arti sewa-menyewa atau upah-mengupah, memegang peran yang sangat strategis. Ijarah bukan sekedar sewa biasa, melainkan fondasi penting yang memungkinkan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) memberikan solusi pembiayaan aset dan jasa dengan prinsip transparansi dan keadilan.

Ditengah tingginya kebutuhan masyarakat akan aset produktif (seperti mesin, properti, atau kendaraan) tanpa harus menanggung beban kepemilikan penuh di awal, ijarah muncul sebagai jembatan yang ideal. Secara syariah, ijarah bukan sekedar sewa melainkan juga sebagai akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam jangka waktu yang telah disepakati, dengan imbalan pembayaran sewa (ujrah) tanpa diikuti pemindahan kepemilikan.

Pembeda utama ijarah dari sewa konvensional terletak pada kejernihan pemisahan antara manfaat dan kepemilikan:

Kepemilikan di tangan LKS: Selama masa sewa, bank syariah adalah pemilik sah aset. Konsekuensinya, bank menanggung segala risiko kepemilikan, seperti kerusakan besar yang terjadi pada aset diluar kelalaian penyewa dan kewajiban terkait aset tersebut, seperti pajak bumi dan bangunan pada aset properti.

Kepastian harga sewa: Biaya sewa harus disepakati di awal akad dan tidak boleh didasarkan pada tingkat suku bunga mengambang.

Prinsip ini mencerminkan keadilan karena nasabah membayar untuk manfaat yang dia nikmati, dan bank sebagai pemilik, menanggung risiko kepemilikan atas aset yang disewakan.

Jenis Ijarah yang biasa terdapat pada Lembaga Keuangan Syariah

Ijarah Murni (Operating Lease)

Ijarah ini adalah sewa murni yang mana nasabah atau penyewa aset hanya menyewa manfaat nya saja dan setelah akad selasai maka, aset tersebut harus dikembalikan kepada bank sebagai pemilik aset. Model ini cocok untuk kebutuhan alat berat atau mesin yang cepat mengalami depresiasi dan pergantian teknologi.

Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT)

Inilah inovasi terpenting dalam pembiayaan aset jangka panjang. IMBT adalah gabungan akad sewa dengan janji (opsi) pemindahan kepemilikan di akhir periode. Akad ini popular untuk pembiayaan rumah (KPR Syariah) dan kendaraan.

Ijarah Multijasa

Ya, telah kita ketahui dari pembahasan sebelumnya bahwasannya ijarah tidak hanya teradi pada aset atau barang akan tetapi bisa pula terjadi pada jasa, akad ini biasa disebut dengan ‘Ijarah A’mal’. Ijarah ini merupakan akad upah-mengupah pada jasa tertentu yang kita butuhkan manfaatnya akan tetapi kita tidak bisa memindahkan kepemilikan nya seperti akad IMBT.

Melalui Ijarah Multijasa ini, LKS dapat membiayai manfaat jasa yang dibutuhkan nasabah, seperti:

  • Biaya Pendidikan (Kuliah)
  • Biaya Kesehatan atau Pengobatan
  • Biaya Perjalanan Ibadah (Haji atau Umrah)

Dalam skema ini, bank bertindak sebagai perantara yang membayar biaya jasa kepada penyedia (sekolah, rumah sakit, atau travel), lalu nasabah menyewa manfaat jasa tersebut dari bank secara angsuran. Ini membuka akses pembiayaan yang luas dan jauh dari skema utang berbunga.

Kesimpulan

Akad Ijarah dipandang sebagai sebuah skema pembiayaan yang menawarkan ketenangan batin dan kejelasan aturan yang sering kali tidak didapatkan dalam sistem konvensional. Keuntungan yang akan kita peroleh:

Kepastian dan Ketenangan (Bebas Riba)

Ijarah dinilai positif karena harga sewa (angsuran) ditetapkan di awal akad dan tidak terkait dengan sistem bunga (riba). Hal ini memberikan kepastian dalam perencanaan keuangan keluarga
.
Mencicil Manfaat

Ijarah bukan dilihat sebagai hutang yang membebani, akan tetapi ini adalah bagian dari proses ‘mencicil manfaat’ aset atau jasa. Konsep ini lebih mudah diterima, terutama dalam pembiayaan IMBT, dimana nasabah merasa yakin bahwa uang sewa yang akan mereka bayar pada akhirnya akan menjadi kepemilikan penuh.

Keadilan

Kenapa diaggap adil? Karena setiap kerusakan atau risiko besar yang terjadi selama masa penyewaan akan ditanggung oleh bank jika itu bukan kelalaian penyewa. Hal ini cukup memberikan rasa aman bagi si penyewa
.
Fleksibilitas untuk Jasa

Dengan adanya Ijarah Multijasa ini akan sangat membantu masyarakat luas sebagai solusi pembiayaan yang bersifat mendesak tanpa harus terjerat pinjaman bunga.

Penutup

Akad Ijarah, dengan prinsip keadilan dalam menanggung risiko dan kejelasan dalam pembayaran, adalah motor penggerak yang penting dalam ekosistem keuangan syariah. Maka dari itu, sudah saatnya LKS lebih gencar untuk menawarkan produk Ijarah dan IMBT sebagai alternatif utama, bukan sekadar pelengkap produk Murabahah.

Melalui pemahaman yang baik dan aplikasi yang konsisten sesuai syariah, Ijarah tidak hanya memperkaya variasi produk perbankan, tetapi juga menjadi instrument nyata dalam mewujudkan ekonomi yang transparan, adil, dan berorientasi pada manfaat riil bagi masyarakat.

Dan kita juga sebagai masyarakat bisa mengambil kesimpulan bahwasannya banyak sekali keutungan yang akan kita dapatkan dari akad ini dan tentunya sudah jelas ke syariah-an nya.

Penulis: Aliffa Rahmadanni Mahasiswa Akuntansi Syariah, Universitas Islam Tazkia.