Ekonomi Berkeadilan: Menggali Peran Bank Syariah di Tengah Arus Kapitalisme

DEPOKPOS – Di tengah derasnya arus kapitalisme global, sistem keuangan syariah hadir sebagai fase yang menyejukkan. Ketika dunia modern semakin terjebak dalam praktik ekonomi yang berorientasi pada keuntungan semata, bank dan lembaga keuangan syariah menawarkan paradigma berbeda: ekonomi yang berlandaskan nilai moral, keadilan, dan keberkahan. Model ini menempatkan manusia bukan hanya sebagai pelaku ekonomi, tetapi juga sebagai makhluk sosial yang bertanggung jawab terhadap sesama.

Bank syariah lahir dari keinginan untuk menciptakan sistem keuangan yang tidak berlandaskan bunga (riba) dan spekulasi (maysir), melainkan berfokus pada aktivitas nyata dan kemitraan. Dalam praktiknya, bank syariah menggunakan berbagai akad seperti mudharabah (bagi hasil), musyarakah (kerja sama modal), murabahah (jual beli), dan ijarah (sewa). Setiap akad ini menekankan prinsip saling ridha, transparansi, dan pembagian risiko yang adil antara pihak bank dan nasabah. Inilah yang membuat keuangan syariah tidak hanya menjadi instrumen ekonomi, tetapi juga sarana untuk memperkuat nilai-nilai sosial masyarakat.

Di Indonesia, perkembangan lembaga keuangan syariah telah mencapai tahap yang cukup maju. Sejak berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1991 sebagai pionir bank syariah pertama, sistem keuangan berbasis syariah terus mengalami pertumbuhan pesat. Kini, Bank Syariah Indonesia (BSI) menjadi salah satu tonggak penting dalam sejarah keuangan syariah nasional. Penggabungan BNI Syariah, BRI Syariah, dan Bank Syariah Mandiri menjadi satu entitas besar pada tahun 2021 memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu negara dengan sistem keuangan syariah terbesar di dunia. Selain itu, lembaga mikro seperti Baitul Maal wat Tamwil (BMT), koperasi syariah, dan Pegadaian Syariah juga memiliki peran penting dalam memberdayakan masyarakat kecil.

Lembaga-lembaga tersebut tidak hanya menjadi tempat transaksi keuangan, tetapi juga motor penggerak ekonomi rakyat. Melalui pembiayaan berbasis bagi hasil, banyak pelaku usaha mikro dan kecil terbantu untuk mengembangkan usahanya tanpa terbebani oleh bunga tinggi. Misalnya, seorang pengusaha kecil di daerah bisa mendapatkan modal usaha melalui akad musyarakah dengan BMT setempat. Jika usahanya untung, keuntungan dibagi sesuai kesepakatan. Jika rugi, ditanggung bersama secara adil. Inilah bentuk nyata dari ekonomi berkeadilan yang diimpikan Islam — ekonomi yang tidak menindas, melainkan saling menguatkan.

Selain memperkuat ekonomi rakyat, sistem keuangan syariah juga berkontribusi dalam menciptakan stabilitas nasional. Karena tidak berbasis pada spekulasi dan instrumen derivatif yang berisiko tinggi, lembaga keuangan syariah cenderung lebih tahan terhadap krisis global. Hal ini terbukti ketika krisis ekonomi 2008 melanda dunia, banyak lembaga konvensional terguncang, tetapi bank syariah relatif stabil. Kestabilan ini lahir karena keuangan syariah selalu berhubungan dengan aset riil dan menghindari praktik ekonomi semu.

Namun, di balik perkembangannya, tantangan juga tidak sedikit. Literasi keuangan syariah di Indonesia masih tergolong rendah. Sebagian masyarakat masih menganggap bahwa sistem syariah sama saja dengan konvensional, hanya berbeda istilah. Padahal, filosofi yang melandasinya sangat berbeda. Selain itu, tantangan digitalisasi juga menjadi pekerjaan rumah besar. Di era serba digital seperti sekarang, bank syariah dituntut untuk berinovasi, menghadirkan layanan modern tanpa mengabaikan prinsip syariah. Fintech syariah mulai tumbuh, namun masih perlu pengawasan dan edukasi agar tetap sesuai dengan ketentuan fikih muamalah.

Pemerintah sendiri melalui Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) terus berupaya memperkuat ekosistem ekonomi syariah nasional. Melalui Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2019–2024, strategi besar telah disusun untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia. Langkah ini mencakup pengembangan industri halal, keuangan syariah, dana sosial Islam (zakat, infak, wakaf), serta bisnis dan kewirausahaan syariah. Dengan dukungan kebijakan yang kuat dan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai Islam, masa depan keuangan syariah di Indonesia tampak semakin cerah.

Ke depan, tantangan terbesar bukan hanya soal regulasi atau teknologi, tetapi juga membangun kesadaran moral bahwa ekonomi syariah bukan sekadar sistem keuangan alternatif, melainkan sistem kehidupan yang menempatkan keadilan sebagai dasar utama. Ketika masyarakat memahami bahwa setiap transaksi memiliki dimensi sosial dan spiritual, maka keuangan syariah tidak lagi menjadi pilihan minoritas, melainkan kebutuhan universal.

Bank dan lembaga keuangan syariah bukan hanya institusi ekonomi; mereka adalah simbol harapan terhadap sistem yang lebih manusiawi. Ketika kapitalisme sering kali menimbulkan ketimpangan, sistem syariah mengajarkan keseimbangan antara keuntungan dan keberkahan. Maka, memperkuat keuangan syariah berarti memperkuat fondasi ekonomi berkeadilan — sebuah cita-cita yang tidak hanya Islami, tetapi juga universal.

Penulis : Siti Dea Fatimah Jurusan Manajemen Bisnis Syariah (Universitas Islam Tazkia)