Mengenal Akad Murabahah : Tulang Punggung Pembiayaan dalam Ekonomi Syari’ah

Dunia keuangan modern sejak lama didominasi oleh sistem yang berbasis bunga (riba). Namun, dalam prinsip ekonomi islam, praktik bunga secara tegas diharamkan karena dianggap eksploitatif dan tidak adil. Bunga menciptakan keuntungan dari pinjaman uang itu sendiri, bukan dari kegiatan ekonomi rill yang produktif. Larangan riba ini tercantum jelas dalam Al-Qur’an dan Hadits, yang menjadi landasan utama bagi umat islam dalam bertransaksi.
Kondisi ini mendorong para cendekiawan dan praktisi ekonomi Islam untuk merumuskan sebuah sistem keuangan alternatif yang tidak hanya sejalan dengan prinsip syariah, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan transaksi
masyarakat modern. Salah satu solusi paling fundamental dan populer yang muncul adalah melalui skema jual beli, bukan pinjam-meminjam.
Dari sinilah akad Murabahah lahir dan dikembangkan sebagai instrumen pembiayaan utama. Murabahah bukanlah sebuah pinjaman dengan bunga, melainkan sebuah kontrak jual beli di mana penjual (misalnya, bank syariah) secara transparan memberitahukan harga perolehan barang kepada pembeli dan menambahkan margin keuntungan yang disepakati bersama. Dengan demikian, transaksi ini berlandaskan pada perdagangan aset riil dan transparansi, sejalan dengan semangat ekonomi Islam yang adil dan bebas dari unsur eksploitasi.

Apa itu Murabahah?

Secara bahasa, Murabahah berasal dari kata ribh yang berarti keuntungan atau tambahan. Secara istilah dalam fiqh muamalat, Murabahah adalah akad jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan (margin) yang telah disepakati oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli).

Karakteristik Murabahah :

Transparansi Harga: Penjual wajib memberitahukan harga pokok pembelian barang kepada pembeli.
Keuntungan yang di sepakati: Margin keuntungan ditentukan di awal dan disetujui bersama.
Objek Jual Beli: Harus ada barang/aset riil yang diperjualbelikan.
Dalam konteks perbankan syariah, bank bertindak sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli. Bank membelikan barang yang dibutuhkan nasabah dari pemasok, kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga yang sudah ditambah margin keuntungan. Nasabah kemudian dapat melunasi pembayaran secara tunai atau angsuran.

Landasan Syari’ah (Dalil) Murabahah

Keabsahan akad murabahah didasarkan pada dalil-dalil umum tentang kebolehan jual beli dalam islam, salah satunya yaitu dalil Al-Qur’an surah (Al-Baqarah : 275)
ٱلَّذِينَيَأْكُلُونَٱلرِّبَوٰا۟لَايَقُومُونَإِلَّاكَمَايَقُومُٱلَّذِىيَتَخَبَّطُهُٱلشَّيْطَـٰنُمِنَٱلْمَسِّ ۚذَٰلِكَبِأَنَّهُمْقَالُوٓا۟إِنَّمَاٱلْبَيْعُمِثْلُٱلرِّبَوٰا۟ ۗوَأَحَلَّٱللَّهُٱلْبَيْعَوَحَرَّمَٱلرِّبَوٰا۟ ۚفَمَنجَآءَهُۥمَوْعِظَةٌۭمِّنرَّبِّهِۦفَٱنتَهَىٰفَلَهُۥمَاسَلَفَوَأَمْرُهُۥٓإِلَىٱللَّهِ ۖوَمَنْعَادَفَأُو۟لَـٰٓئِكَأَصْحَـٰبُٱلنَّارِ ۖهُمْفِيهَاخَـٰلِدُونَ )٢٧٥)
“Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kesurupan setan karena gila.1 Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah di perolehnya dahulu menjadi miliknya2 dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (Al-Baqarah : 275)

Penulis: Ibnu Hajar Mahasiswa Asal Musi Banyuasin, Jurusan Akuntansi Syariah (Universitas Islam Tazkia Bogor)