DEPOKPOS – Dalam dunia ekonomi syariah, akad salam menjadi salah satu instrumen pembiayaan yang menarik perhatian. Transaksi ini memberi napas bagi para petani dan pelaku UMKM yang membutuhkan modal kerja, tanpa harus terjebak dalam sistem riba.
Akad salam berbeda dari jual beli biasa. Dalam akad ini, pembeli membayar harga barang di muka, sedangkan penjual menyerahkan barang tersebut di waktu yang telah disepakati. Prinsipnya sederhana: kepercayaan, kejelasan, dan kejujuran.
Model ini sudah dipraktikkan sejak zaman Rasulullah SAW. Beliau bersabda: “Barang siapa melakukan transaksi salam, hendaklah dilakukan dengan ukuran, timbangan, dan waktu yang jelas.” (HR. Bukhari)
Mengapa Akad Salam Diperlukan?
Banyak pelaku usaha kecil menghadapi masalah klasik: kekurangan modal untuk memulai produksi. Di sisi lain, pembeli atau lembaga keuangan ingin memastikan barang yang dipesan akan benar-benar tersedia di masa depan.
Di sinilah akad salam hadir sebagai solusi. Pembeli membayar di muka, penjual memperoleh dana untuk memproduksi atau menanam barang, dan keduanya terikat oleh kesepakatan yang adil.
Contoh paling umum: seorang petani kopi menerima pembiayaan dari bank syariah untuk panen enam bulan ke depan. Dana diterima di awal, dan hasil panen nanti akan dikirim sesuai kontrak. Semuanya dicatat dengan sistem akuntansi yang transparan dan sesuai prinsip syariah.
Bagaimana Pencatatannya dalam Akuntansi Syariah?
Akad salam tidak hanya soal jual beli, tapi juga harus tercatat secara benar dalam laporan keuangan. Menurut PSAK Syariah No. 403, perlakuan akuntansinya terbagi dua:
A.Bagi Pembeli (Muslim):
Uang yang dibayarkan di muka dicatat sebagai piutang salam (karena ia berhak menerima barang nanti).
Jurnal
Dr. Piutang Salam xxx (Nilai nya)
Cr. Kas/Bank xxx (Nilai nya)
Saat barang diterima, piutang salam diubah menjadi persediaan.
B.Bagi Penjual (Muslam Ilaih):
Uang yang diterima di muka diakui sebagai utang salam.
Jurnal
Dr. Kas/Bank xxx (Nilai nya)
Cr. Utang Salam xxx (Nilai nya)
Setelah barang diserahkan, utang salam berkurang dan pendapatan diakui.
Dengan cara ini, akad salam tidak hanya memenuhi syariah, tetapi juga memenuhi prinsip akuntansi: transparan, terukur, dan dapat diaudit.
Penulis: Ibnu Hajar Mahasiswa Asal Musi Banyuasin, Jurusan Akuntansi Syariah (Universitas Islam Tazkia Bogor)