Oleh: Faiz Al Muhajjir
Mahasiswa Universitas Tazkia
“Di tengah badai ketidakpastian ekonomi global, banyak usaha kecil tak lagi sekadar mencari untung — mereka mencari cara untuk tetap hidup.”
DEPOKPOS – Perekonomian Indonesia tengah menghadapi tekanan berat. Perlambatan ekonomi global, ketidakpastian geopolitik, dan fluktuasi harga bahan baku membuat pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berada pada posisi yang rapuh. Data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa per kuartal II tahun 2025, sekitar 18% UMKM mengalami penurunan omzet lebih dari 30%, terutama di sektor perdagangan dan makanan minuman. Padahal, UMKM menyumbang lebih dari 60% Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menyerap sekitar 97% tenaga kerja.
Dalam kondisi seperti ini, muncul satu pendekatan yang mulai banyak dilirik: prinsip ekonomi syariah. Bukan hanya sebagai jargon religius, melainkan sebagai strategi bisnis yang berkelanjutan dan berkeadilan. Prinsip syariah menawarkan cara pandang berbeda terhadap risiko, keuntungan, dan kemitraan. Ketika sistem konvensional banyak menekan pelaku UMKM dengan bunga tinggi dan kontrak yang kaku, sistem syariah memberi napas baru melalui konsep keadilan dan keberkahan.
UMKM di Tengah Tekanan Ekonomi
Kondisi ekonomi global belakangan ini memang tidak bersahabat. Bank Dunia memperkirakan pertumbuhan ekonomi dunia pada 2025 hanya sekitar 2,4%, melambat dibanding tahun sebelumnya. Inflasi masih tinggi, sementara daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih pasca pandemi. Di Indonesia, beberapa UMKM mengalami “triple pressure”: biaya produksi naik, penjualan turun, dan akses pembiayaan sulit.
Salah satu tantangan terbesar adalah akses modal. Menurut survei Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lebih dari 70% UMKM belum memiliki akses terhadap pembiayaan formal, baik melalui perbankan maupun lembaga keuangan lainnya. Alasan utamanya: syarat agunan yang berat, bunga pinjaman tinggi, dan proses birokrasi panjang. Dalam sistem perbankan konvensional, risiko sepenuhnya dibebankan kepada peminjam. Jika usaha gagal, pelaku UMKM tetap wajib membayar pokok dan bunga.
Di sinilah prinsip syariah menemukan relevansinya.
Prinsip Syariah: Lebih dari Sekadar Alternatif
Prinsip ekonomi syariah berdiri di atas nilai keadilan (‘adl), tolong-menolong (ta’awun), dan kejujuran (shidq). Dalam konteks pembiayaan, sistem syariah tidak mengenal bunga (riba), melainkan menggunakan skema bagi hasil (mudharabah/musyarakah), jual beli (murabahah), atau sewa (ijarah).
Dalam skema mudharabah, misalnya, lembaga keuangan syariah memberikan modal kepada UMKM, dan keuntungan dibagi sesuai kesepakatan. Jika usaha rugi bukan karena kelalaian pelaku, maka kerugian ditanggung bersama. Ini sangat berbeda dari sistem konvensional yang tetap menagih cicilan walau usaha merugi.
Menurut data Bank Indonesia (BI), pembiayaan syariah kepada UMKM tumbuh 12% secara tahunan pada 2024, jauh di atas pertumbuhan kredit UMKM konvensional yang hanya 6%. Bahkan, tingkat Non-Performing Financing (NPF) atau pembiayaan macet UMKM syariah relatif lebih rendah, sekitar 2,5%, dibanding UMKM konvensional yang mencapai 4,1%.
Tak hanya soal pembiayaan, prinsip syariah juga menekankan etika bisnis: tidak ada praktik penipuan (gharar), spekulasi (maysir), atau monopoli. Dalam kondisi ekonomi tertekan, etika ini justru menjadi benteng penting agar pelaku usaha tidak tergoda jalan pintas merugikan konsumen atau mitra.
Studi Kasus: BMT dan UMKM Resilien
Salah satu contoh nyata penerapan prinsip syariah bagi UMKM adalah Baitul Maal wat Tamwil (BMT) — lembaga keuangan mikro syariah yang tersebar luas di Indonesia. Di Jawa Tengah, misalnya, sebuah BMT membina 500 pelaku UMKM kuliner. Mereka tidak hanya memberikan pembiayaan berbasis bagi hasil, tetapi juga pelatihan manajemen keuangan dan pemasaran digital.
Hasilnya cukup mencolok: meski pandemi dan krisis global menekan banyak sektor, lebih dari 80% UMKM binaan BMT ini tetap bertahan, bahkan sebagian mengalami peningkatan omzet. Kunci keberhasilan mereka adalah pendekatan kemitraan dan komunitas, bukan hubungan kreditur-debitur semata.
Selain itu, beberapa pemerintah daerah juga mulai menggandeng bank syariah untuk program pemulihan ekonomi. Contohnya, Pemerintah Aceh melalui Qanun Lembaga Keuangan Syariah mewajibkan transaksi keuangan daerah berbasis syariah. Ini membuka peluang besar bagi UMKM lokal untuk mendapat pembiayaan sesuai prinsip Islam.
Solusi: Integrasi Sistem Syariah dalam Ekosistem UMKM
Agar prinsip syariah benar-benar menjadi “napas baru”, diperlukan strategi konkret. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
1. Meningkatkan literasi keuangan syariah bagi pelaku UMKM. Banyak UMKM belum memahami skema mudharabah, musyarakah, atau murabahah secara detail. Edukasi menjadi kunci.
2. Mendorong digitalisasi lembaga keuangan syariah. Dengan platform digital, pembiayaan syariah bisa menjangkau pelaku usaha di pelosok tanpa proses rumit.
3. Sinergi pemerintah–bank syariah–komunitas UMKM. Program pemulihan ekonomi harus melibatkan pembiayaan syariah sebagai opsi utama, bukan sekadar alternatif.
4. Regulasi yang mendukung. Pemerintah dapat memberi insentif pajak atau kemudahan perizinan bagi UMKM yang menerapkan prinsip syariah.
Penutup: Keadilan sebagai Pondasi Ketahanan
Ketika ekonomi global terus dilanda ketidakpastian, UMKM membutuhkan lebih dari sekadar akses modal. Mereka butuh sistem yang adil, berkelanjutan, dan berbasis kepercayaan. Prinsip syariah menawarkan semua itu. Ia bukan hanya solusi finansial, tetapi juga paradigma bisnis yang menempatkan manusia dan keadilan di pusatnya.
Jika ekosistem syariah dan UMKM bersinergi dengan baik, Indonesia tidak hanya akan bertahan di tengah tekanan ekonomi, tetapi justru bangkit dengan model ekonomi inklusif yang berakar pada nilai luhur bangsa dan agama.
“Ketahanan ekonomi tidak lahir dari modal besar, melainkan dari sistem yang adil dan berpihak pada yang kecil.”
Faiz Al Muhajjir
Mahasiswa Universitas Tazkia