DEPOKPOS – Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan pada Prinsip Syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian. Perbankan Syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangkameningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
Sedangkan apabila kita berbicara mengenai fungsi bank Syariah, Bank syariah memiliki tiga fungsi utama yaitu fungsi Bank syariah untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam Bentuk titipan dan investasi, fungsi bank syariah untuk Menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan Dana dari bank, dan juga fungsi bank syariah untuk memberikan Pelayanan dalam bentuk jasa perbankan syariah
1 Fungsi Bank Syariah untuk Menghimpun Dana Masyarakat
Fungsi bank syariah yang pertama adalah Menghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan dana. Bank syariah mengumpulkan atau menghimpun dana dari Masyarakat dalam bentuk titipan dengan menggunakan Akad al-wadiah dan dalam bentuk investasi dengan Menggunakan akad al-mudharabah.
• Al-wadiah adalah akad antara pihak pertama
(masyarakat) dengan pihak kedua (bank), dimana pihak Pertama menitipkan dananya kepada bank dan pihak Kedua, bank menerima titipan untuk dapat Memanfaatkan titipan pihak pertama dalam transaksi Yang diperbolehkan dalam islam.
• Al-mudarabah merupakan akad antara pihak pertama yang memiliki dana kemudian menginvestasikan dananya kepada pihak lain yang mana dapat memanfaatkan dana yang investasikan dengan tujuan tertentu yang diperbolehkan dalam syariat islam.
2 Fungsi Bank Syariah sebagai Penyalur Dana Kepada Masyarakat
• Fungsi bank syariah yang kedua ialah menyalurkan Dana kepada masyarakat yang membutuhkan. Masyarakat dapat memperoleh pembiayaan dari bank Syariah asalkan dapat memenuhi semua ketentuan dan Persyaratan yang berlaku. Menyalurkan dana Merupakan aktivitas yang sangat penting bagi bank Syariah. Dalam hal ini bank syariah akan memperoleh Return atas dana yang disalurkan. Return atau Pendapatan yang diperoleh bank syariah atas Penyaluran dana ini tergantung pada akadnya.
• Bank syariah menyalurkan dana kepada masyarakat Dengan menggunakan bermacam-macam akad, antara Lain akad jual beli dan akad kemitraan atau kerja sama Usaha. Dalam akad jual beli, maka return yang diperoleh Bank atas penyaluran dananya adalah dalam bentuk Margin keuntungan. Margin keuntukngan merupakan Selisih antara harga jual kepada nasabah dan harga beli Bank. Pendapatan yang diperoleh dari aktivitas penyaluran dana kepada nasabah yang menggunakan Akad kerja sama usaha adalah bagi hasil.
3 Fungsi Bank Syariah memberikan Pelayanan Jasa Bank
• Fungsi bank syariah disamping menghimpun dana dan menyalurkan dana kepada masyarakat, bank syariah memberikan pelayanan jasa perbankan kepada nasabahnya. Pelayanan jasa bank syariah ini diberikan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya. Pelayanan jasa kepada nasabah merupakan fungsi bank syariah yang ketiga. Berbagai jenis produk pelayanan jasa yang dapat diberikan oleh bank syariah antara lain jasa pengiriman uang (transfer), pemindahbukuan, penagihan surat berharga dan lain sebagainya
• Aktivitas pelayanan jasa merupakan aktivitas yang diharapkan oleh bank syariah untuk dapat meningkatkan pendapatan bank yang berasal dari fee atas pelayanan jasa bank. Beberapa bank berusaha untuk meningkatkan teknologi informasi agar dapat memberikan pelayanan jasa yang memuaskan nasabah. Pelayanan yang dapat memuaskan nasabah ialah pelayanan jasa yang cepat dan akurat. Harapan nasabah dalam pelayanan jasa bank ialah kecepatan dan keakuratannya. Bank syariah berlomba-lomba untuk berinovasi dalam meningkatkan kualitas produk
Habib Mujaddid Al fahmi
STEI SEBI
