Mudharabah dalam Akuntansi Syariah

DEPOKPOS – Akuntansi didefinisikan sebagai suatu proses yang mencakup pencatatan, peringkasan, pengklasifikasian dan penginterpretasian seluruh kegiatan dalam transaksi keuangan. Fungsinya adalah guna memberikan informasi sebagai dasar penentuan keputusan kepada manajemen serta pihak-pihak yang berkepentingan. Akuntansi dianggap sebagai praktik yang bersifat universal, di mana pencatatan transaksi harus dilakukan dengan benar.

Pembiayaan mudharabah memiliki biaya operasional yang tinggi dan menimbulkan sejumlah risiko. Biaya operasional yang tinggi dapat terkait dengan monitoring dan pengelolaan yang intensif atas proyek atau usaha yang didanai. Risiko-risiko yang mungkin muncul termasuk risiko bisnis, risiko pasar, dan risiko operasional. Namun, meskipun memiliki tantangan tersebut, pembiayaan mudharabah memberikan peluang bagi pihak yang menyediakan modal (shahibul maal) untuk mendapatkan keuntungan tanpa adanya unsur bunga, selaras dengan prinsip-prinsip syariah. Di sisi lain, pihak pelaku usaha (mudharib) memiliki kesempatan untuk mengelola dan mengembangkan usaha tanpa harus memikul beban utang dengan bunga

Mengenai asal-usul kata “Mudharabah” dan hubungannya dengan kata “dharb” memberikan pemahaman yang menarik. Sebagai informasi tambahan, mudharabah memang berasal dari akar kata “dharb” yang memiliki makna seperti “memukul” atau “berjalan”. Pada konteks mudharabah, ini menggambarkan proses seseorang menggerakkan langkahnya atau menjalankan usaha. Penting untuk dicatat bahwa penggunaan istilah “mudharabah” di Iraq dan istilah “qirad” di Hijaz mencerminkan variasi bahasa dan kosakata yang dapat ditemui dalam terminologi keuangan Islam.

Meskipun istilahnya berbeda, konsep dasar mudharabah atau qirad tetap sama, yaitu kerjasama antara pemilik modal dan pengusaha dengan keuntungan yang dibagi sesuai kesepakatan. Dalam kerangka fiqh muamalah, mudharabah atau qirad diartikan sebagai suatu bentuk perniagaan dimana penyetoran modal dari pemilik modal kepada pengusaha agar diusahakan, dan pembagian profit secara bersama sesuai dengan kesepakatan dari para pihak. Apabila terjadi kerugian, biasanya yang menanggung yakni si pemilik modal, sesuai dengan prinsip sharing keuntungan dan risiko.

Definisi mudharabah menurut fatwa, yang menjelaskan akad kerja sama dalam usaha antara pemberi modal (malik, shahib al-mal) dan pengelola dana (‘amil, mudharib, nasabah).

Berikut adalah beberapa poin penting dari definisi tersebut:

a. Pemberi Modal (Malik, Shahib al-Mal, LKS):
Pihak pertama, yang biasanya disebut sebagai pemilik modal, menyediakan seluruh modal yang diperlukan untuk usaha.

b. Pengelola Dana (‘Amil, Mudharib, Nasabah):
Pihak kedua, yang bertindak sebagai pengelola dana atau pelaku usaha, mengelola dan menjalankan usaha berdasarkan modal yang disediakan oleh pemberi modal.

c. Pembagian Keuntungan:
Sebagaimana isi dari perjanjian yang telah ditetapkan, keuntungan usaha dibagi antara kedua belah pihak. Persentase pembagian keuntungan ini dapat bervariasi tergantung pada kesepakatan antara pemilik modal dan pengelola dana.

d. Kesepakatan yang Dituangkan:
Kesepakatan mengenai pembagian keuntungan dan aspek-aspek lainnya diatur dan dituangkan dalam kesepakatan resmi atau perjanjian yang sah antara kedua belah pihak. Definisi ini mencerminkan prinsip-prinsip dasar mudharabah dalam konteks fiqh muamalah (hukum perniagaan Islam). Prinsip pembagian keuntungan dan risiko, serta tanggung jawab terhadap kerugian finansial, merupakan karakteristik utama dalam akad mudhorobah.

Menurut para ulama’ mengenai pembagian Mudharabah itu dibagi menjadi dua jenis, yaitu Muthalaqah (tanpa batasan) dan Muqayyadah (terbatas), memberikan pemahaman yang baik tentang variasi dalam struktur Mudharabah.

1. Muthalaqah (Tanpa Batasan):
Dalam Mudharabah Muthalaqah, pemilik modal (shahibul maal) menyerahkan modalnya kepada pengelola dana (mudharib) tanpa adanya pembatasan dalam jenis usaha, waktu, tempat, dan siapa saja yang dapat bertransaksi. Jenis ini memberikan kebebasan yang lebih besar kepada pengelola modal terhadap keputusan yang diambil mengenai jenis usaha yang akan dijalankan dan bagaimana cara mengelola modal tersebut.

2. Muqayyadah (Terbatas)
Dalam Mudharabah Muqayyadah, penyerahan modal yakni dari pemilik modal kepada pengelola dana, namun ada batasan yang ditetapkan. Batasan tersebut dapat melibatkan jenis usaha tertentu, tempat atau lokasi tertentu, rentang waktu tertentu, atau pihakpihak tertentu yang dapat bertransaksi. Jenis ini menunjukkan bahwa pemilik modal ingin mengendalikan atau membatasi sejumlah aspek dalam pengelolaan modalnya, sehingga ada batasan tertentu yang harus diikuti oleh pengelola modal. Pemilihan antara Mudharabah Muthalaqah dan Mudharabah Muqayyadah dapat tergantung pada kebutuhan, tujuan, dan tingkat kepercayaan antara kedua belah pihak.

Beberapa poin penting terkait dengan pembagian keuntungan dan tanggung jawab kerugian dalam Mudharabah yakni diantaranya:

a) Tanggung Jawab Kerugian:
Kerugian dalam Mudharabah umumnya ditanggung sepenuhnya oleh pemilik modal, kecuali jika kerugian tersebut diakibatkan karena adanya kelalaian, pelanggaran atau tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah yang dilakukan oleh pihak yang menjalankan usaha (mudharib). Pih Pihak mudharib harus menjalankan usaha dengan hati hati dan sesuai dengan prinsip syariah untuk menghindari kerugian yang disebabkan oleh kelalaian atau pelanggaran.

b) Pembagian Keuntungan:
Dari usaha Mudharabah, perolehan keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan antara pemilik modal dan pihak yang menjalankan usaha (mudharib). Pembagian ini dapat dilakukan sesuai dengan nisbah yang telah disepakati di awal. Nisbah pembagian keuntungan mencerminkan proporsi modal masing-masing pihak dalam keseluruhan modal yang digunakan dalam usaha.

c) Prinsip Keadilan:
Dari usaha Mudharabah, perolehan keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan antara pemilik modal dan pihak yang menjalankan usaha (mudharib). Pembagian ini dapat dilakukan sesuai dengan nisbah yang telah disepakati di awal. Nisbah pembagian keuntungan mencerminkan proporsi modal masing-masing pihak dalam keseluruhan modal yang digunakan dalam usaha.

d) Kesepakatan Awal:
Semua aspek terkait dengan pembagian keuntungan dan tanggung jawab kerugian sebaiknya telah dijelaskan secara rinci dan disetujui oleh kedua belah pihak dalam perjanjian awal atau akad Mudharabah. Dengan prinsip-prinsip ini, Mudharabah menciptakan kerangka kerja yang saling menguntungkan sera adil bagi kedua pihak, dengan memperhatikan tanggung jawab dan kontribusi masing-masing dalam menjalankan usaha.

Akuntansi adalah sistem yang mengukur, memproses, dan melaporkan informasi keuangan suatu entitas bisnis kepada para pemangku kepentingan. Tujuan utamanya adalah menyediakan informasi yang berguna dan relevan dalam mengambil keputusan. Sementara itu, akuntansi Syariah ialah aplikasi prinsip-prinsip syariah Islam dalam praktik akuntansi. Hal ini menekankan pada kepatuhan terhadap nilai-nilai Islam dalam pencatatan, penggolongan, peringkasan, dan pelaporan transaksi keuangan. Tujuannya adalah untuk menyediakan informasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, memungkinkan pengambilan keputusan yang sejalan dengan ajaran agama. Dengan demikian, akuntansi Syariah mempertimbangkan aspek kepatuhan terhadap nilai-nilai Islam dalam proses akuntansi, membedakannya dari akuntansi konvensional dalam hal prinsip, implementasi, dan pendekatannya dalam menyajikan informasi keuangan.

Akuntansi Syariah memang mendasarkan prinsip-prinsipnya pada ajaran Islam yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadist. Prinsip-prinsip ini mengatur tata cara operasional dan transaksi keuangan sesuai dengan hukum-hukum Islam. Pengambilan keputusan dalam Akuntansi Syariah didasarkan pada panduan yang diberikan dalam Al-Qur’an dan Al Hadist, yang mengarahkan praktek akuntansi agar sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Meskipun demikian, perlu dicatat bahwa Akuntansi Syariah juga melibatkan interpretasi dan aplikasi prinsip-prinsip ini ke dalam praktik bisnis dan keuangan yang bersesuaian dengan ajaran Islam. Hal ini membutuhkan pemahaman yang mendalam terhadap hukum Islam, serta keterlibatan lembaga yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam bidang syariah untuk menjelaskan aspek akuntansi yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Islam sebagai agama memberikan pedoman yang komprehensif untuk kehidupan manusia.

Prinsip-prinsip dan tata cara yang diberikan dalam Al-Qur’an dan Hadist menjadi panduan untuk aspek spiritual, moral, hukum, sosial, ekonomi, dan lainnya. Ajaran Islam merangkum segala aspek kehidupan, memberikan petunjuk dan aturan bagi individu dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Panduan yang diberikan oleh Islam tidak hanya terbatas pada aspek ibadah, tetapi juga mengatur bagaimana manusia berinteraksi dengan sesama manusia, lingkungan, dan juga dalam urusan ekonomi. Ini membuat ajaran Islam memiliki implikasi yang luas dalam membentuk tatanan sosial dan perilaku individu serta masyarakat secara keseluruhan. Berdasarkan PSAK No.105 mengenai akuntansi mudharabah, pengakuan dana mudharabah dari pemilik dana dalam bentuk investasi diakui ketika terjadi pembayaran kas atau serah terima aset non kas kepada pengelola dana.

Hal serupa berlaku untuk dana yang diterima dari pemilik dana dalam akad mudharabah, diakui sebagai dana syirkah temporer, baik berupa jumlah kas atau nilai wajar aset non kas yang diterima. Saat periode akuntansi berakhir, dana syirkah temporer diakui sebesar nilai tercatatnya menurut PSAK 105.10 PSAK 105 tahun 2007 mengenai akuntansi mudharabah mengatur pengakuan dan pengukuran transaksi, mencakup aspek-aspek terkait dana yang diberikan dan dikelola dalam mudharabah. Standar ini memperhatikan identifikasi dana mudharabah, jenis investasi baik dalam bentuk kas maupun non kas, penurunan nilai investasi sebelum kegiatan dimulai, serta aspek dana yang menghasilkan profit. Termasuk di dalamnya, penanganan kerugian yang dikarenakan kelalaian pengelola, kewajiban pihak ketiga terkait bagi hasil syirkah, partisipasi dana pengelola dalam skema musyarakah, dan pembagian hasil dalam kerangka mudharabah musyarakah. PSAK ini mencakup langkah-langkah pengakuan dan pengukuran yang penting dalam praktik mudharabah sesuai dengan prinsip akuntansi.

Farihah Aqidatus Shokhihah
Mahasiswi STEI SEBI Depok