Hukum Gadai di Indonesia

DEPOKPOS – Secara umum gadai merupakan kegiatan menjaminkan barang¬¬-¬¬barang berharganya kepada pihak tertentu, untuk memperoleh sejumlah uang dan barang yang akan dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian. Gadai ini sudah sangat mayoritas di Indonesia dikarenakan sangat dibutuhkan bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman uang, tapi saling menguntungkan. Kenapa keduanya saling menguntungkan?. Karena Kreditur(peminjam) mendapatkan jaminan barang yang digadaikan dari Debitur(penerima pinjaman) sebagai harga nominal untuk uang yang akan dipinjamkan oleh penerima pinjaman. Barang yang sudah digadaikan oleh Debitur kepada pihak Kreditur tidak boleh mengambil barang yang digadaikan sebelum utangnya dilunaskan..

Pengertian Gadai

Gadai dalam islam disebut juga dengan kata Rahn. Gadai menurut fiqih muammalah yaitu menahan. Maksudnya menahan adalah sesuatu untuk dijadikan sebagai jaminan utang. Gadai menurut etimologi yaitu tetap, kekal, dan jaminan. Gadai istilah hukum positif di indonesia adalah apa yang disebut barang jaminan, agunan, rungguhan, cagar atau cagaran, dan tanggungan. Dalam Islam Gadai atau Rahn merupakan sarana saling tolong-menolong bagi umat Islam tanpa adanya imbalan jasa.

Gadai menurut hukum undang-undang perdata pasal 1150 adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh kreditur, atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya, dan yang memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dan barang itu dengan mendahalui kreditur-kreditur lain; dengan pengecualian biaya penjualan sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan biaya penyelamatan barang itu, yang dikeluarkan setelah barang itu sebagai gadai dan yang harus didahulukan.

Hukum Gadai di Indonesia

Hukum gadai di Iindonesia memiliki beberapa aturan. Berdasarkan pasal 1150 KUHP. Terdapat beberapa aturan gadai di Indonesia yaitu:

• Hak yang diperoleh kreditur atas benda yang bergerak.
• Benda bergerak diserahkan oleh debitur kepada kreditur.
• Penyerahan benda tersebut unutk jaminan hutang.
• Hak kreditur adalah hak pelunasan piutangnya dengan kekuasaan melelang
Benda jaminan apabila debitur tidak membayar.
• Pelunasan tersebut didahulukan kreditur-kreditur lain
• Biaya-biaya lelang dan pemeliharaan benda jaminan dilunasi lebih dahulu dari hsil lelang sebelum pelunasan puitang.

Dalam aturan-aturan diatas bahwasnnya benda yang digadaikan harus memiliki nilai jual beli dan manfaatnya. Barang-barang yang dimaksud seperti: perhiasan, elektronik, peralatan rumah tangga, mesin dan lain-lainnya. Lalu untuk barang-barang yang tidak boleh di gadaikan seperti: hewan, barang milik oprasional/pemerintah, atau barang-barang yamg tidak memeliki manfaat.

Sistem Gadai

Pada praktiknya, gadai dibedakan menjadi dua jenis, yaitu gadai konvensional dan gadai syariah (rahn). Gadai konvensional merupakan praktik gadai yang umum dilakukan masyarakat. Sebelum mengajukan gadai konvensional, barang jaminan akan ditaksir terlebih dahulu sebelum pinjaman disetujui. Setelah pinjaman disetujui, nasabah menandatangani perjanjian mengenai batas waktu pengembalian dana pinjaman beserta bunga yang harus dibayarkan.Sementara gadai syariah merupakan sistem gadai yang sesuai dengan syariat Islam. Ketentuan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn terdiri dari beberapa ketentuan, yaitu:

• Murtahin (penerima barang) mempunyai hak untuk menahan Marhun (barang) sampai semua utang Rahin (yang menyerahkan barang) dilunasi.
• Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik Rahin. Prinsipnya, Marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh Murtahin kecuali atas izin Rahin dengan tidak mengurangi nilai Marhun serta pemanfaatannya hanya sekedar pengganti biaya pemeliharaan dan perawatannya.
• Pemeliharaan dan penyimpanan Marhun pada dasarnya menjadi kewajiban Rahin, namun dapat dilakukan juga oleh Murtahin. Adapun biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban Rahin.
• Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan Marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman yang diterima Rahin.

Berdasarkan ketentuan diatas bahwasannya setiap barang yang kita jaminkan atau gadaikan ke rahin memiliki aturan barang yang digadaikan.

Gadai merupakan hal yang baik bagi kehidupan masyarakat. Kenapa gadai itu baik bagi masyarakat?. Karena ga setiap orang memiliki kehidupan yang memumpuni, sehingga gadai menjadi solusi bagi mereka yang membutuhkan uang tetapi, tidak adanya riba.

Pegadaian diIndonesia memiliki 2 macam yaitu: pegadaian konvensioal dam pegadaian syariah. Yang dimana seorang muslim jika ingin menggadaikan barang ke pegadaian maka seharusnya melakukan di opegadaian syariah. Karena di pegadaian syariah tidak adanya riba dalam transaksi.

Gadai juga memiliki aturan disetiap transaksi, yang dimana barang yang ingin digadaikn oleh murtahin kepada rahin harus memiliki nilai jual beli dan yang bermanfaat. Gadai juga memiliki aturan atau hukum yang harus ditaati jika ingin melalukan transaksi gadai.

Sutan Aditya Nugraha
STEI SEBI