Pengertian Al Kafalah dalam Fiqih Muamalat

DEPOKPOS – Al-kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung atau penjamin (kafil) kepada pihak ketiga (Makful Anhu) yang memenuhi kewajiban atas pihak kedua (Makful lahu) atau yang ditanggung.

Secara bahasa, kata “Kafalah” atau “Al-kafalah” berasal dari dari bahasa Arab yang berarti Al-Dhaman (jaminan), hamalah (beban), dan za’mah (tanggungan). Yang maksudnya itu “menanggung” atau “menjamin”

Sedangkan secara istilah syariah, kafalah berarti sebuah perjanjian di mana satu pihak (penjamin) berjanji untuk menanggung atau menjamin kewajiban pihak lain kepada pihak ketiga. Artinya, jika pihak yang dijamin gagal memenuhi kewajibannya, maka penjaminlah yang akan menggantikannya.

Dasar Hukum Kafalah dalam Syariah

Al- kafalah memiliki landasan yang kuat dalam Al-Qur’an, Hadis dan Ijma para ulamaulama, diantaranya yaitu :

1. Salah satu ayat yang menjadi dasar dari Kafalah adalah QS. Yusuf .

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
قَا لُوْا نَفْقِدُ صُوَا عَ الْمَلِكِ وَلِمَنْ جَآءَ بِهٖ حِمْلُ بَعِيْرٍ وَّاَنَاۡ بِهٖ زَعِيْمٌ

Artinya :
“Mereka menjawab, “Kami kehilangan piala (tempat minum) raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh (bahan makanan seberat) beban unta, dan aku jamin itu.” (QS. Yusuf 12: Ayat 72).

2. Selain itu dalam Hadits, Rasulullah SAW bersabda:

“Siapa yang menjamin (kewajiban) seseorang, maka ia bertanggung jawab atasnya.”
– (HR. Bukhari dan Muslim).

Adapun Rukun-rukun dari Kafalah diantaranya yaitu :

1. Sighat Kafalah : Ialah ungkapan yang menyatakan adanya kesanggupan untuk menanggung sesuatu, atau kesanggupan untuk menunaikan kewajiban.
2. Makful Bihi : Objek pertanggungan harus bersifat mengikat terhadap diri tertanggung, dan tidak bisa dibatalkan tanpa adanya sebab syar’i.
3. Kafil : Ulama Fiqh mensyaratkan seorang kafil haruslah memiliki kecakapan hukum, yaitu berakal dan baligh.
4. Makful’Anhu.
5. Makful Lahu.
6. Lafadz,

Dan adapun syarat-syarat dari Kafalah :

1. Penjamin harus memiliki kecakapan hukum, yaitu berakal dan baligh.
2. Pihak yang dijamin harus jelas identitasnya dan memiliki kewajiban yang sah menurut syariah.
3. Objek yang dijamin harus bersifat pasti dan dapat diukur dengan jelas

Di dalam Kafalah terdapat tiga elemen utama, yaitu :

1. Penjamin (Kafil) : Pihak yang menanggung kewajiban pihak lain.
2. Pihak yang Dijamin (Makful ‘Anhu) : Pihak yang kewajibannya dijamin.
3. Pihak yang Berhak Menerima Jaminan (Makful Lahu) : Pihak ketiga yang berhak atas pemenuhan kewajiban tersebut.

Jenis-Jenis Kafalah terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu:

1. Kafalah al-Dain (Jaminan Utang), Penjaminan untuk melunasi utang pihak yang dijamin jika ia gagal melakukannya.
2. Kafalah al-Nafs (Jaminan Kehadiran), Penjaminan bahwa pihak yang dijamin akan hadir dalam pertemuan atau sidang tertentu.

Zahra
Mahasiswi STEI SEBI