<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>FWJI Indonesia Arsip - FWJ Indonesia</title>
	<atom:link href="https://fwji.or.id/tag/fwji-indonesia/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://fwji.or.id/tag/fwji-indonesia/</link>
	<description>Forum Wartawan Jaya Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Wed, 12 Nov 2025 13:35:41 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.8.3</generator>

<image>
	<url>https://fwji.or.id/go/wp-content/uploads/2025/08/cropped-fwji-32x32.png</url>
	<title>FWJI Indonesia Arsip - FWJ Indonesia</title>
	<link>https://fwji.or.id/tag/fwji-indonesia/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>FWJI &#8220;Go To Bali&#8221; Kunjungi Puri Ubud, Kapolsek Berikan Apresiasi</title>
		<link>https://fwji.or.id/fwji-goes-to-bali-kunjungi-puri-ubud-kapolsek-berikan-apresiasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Nov 2025 13:24:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Siaran Pers]]></category>
		<category><![CDATA[FWJI]]></category>
		<category><![CDATA[FWJI Indonesia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://fwji.or.id/?p=89746</guid>

					<description><![CDATA[<p>UBUD, BALI – Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, melalui program unggulan &#8220;FWJI <a class="read-more" href="https://fwji.or.id/fwji-goes-to-bali-kunjungi-puri-ubud-kapolsek-berikan-apresiasi/" title="FWJI &#8220;Go To Bali&#8221; Kunjungi Puri Ubud, Kapolsek Berikan Apresiasi" itemprop="url"></a></p>
<p>Artikel <a href="https://fwji.or.id/fwji-goes-to-bali-kunjungi-puri-ubud-kapolsek-berikan-apresiasi/">FWJI &#8220;Go To Bali&#8221; Kunjungi Puri Ubud, Kapolsek Berikan Apresiasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://fwji.or.id">FWJ Indonesia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>UBUD, BALI</strong> – Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, melalui program unggulan &#8220;FWJI On The Road Traveling Goes To Bali&#8221; yang dilaksanakan oleh Bidang Budaya dan Pariwisata (Budpar), sukses melaksanakan kunjungan bermakna ke Puri Ubud pada Rabu, 12 November 2025.</p>
<p>Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan promosi pariwisata di kawasan Ubud, memperkenalkan kekayaan budaya, serta mempererat tali silaturahmi antara media dan komunitas lokal.</p>
<p>Puri Ubud, yang terletak di Jl. Raya Ubud No.8, Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, menjadi destinasi utama dalam kunjungan ini. Sebagai pusat budaya dan sejarah, Puri Ubud menawarkan pengalaman mendalam tentang warisan seni dan tradisi Bali yang kaya. Lokasinya yang strategis menjadikannya ikon penting dalam peta pariwisata Bali.</p>
<p>Di lokasi, Kapolsek Ubud, KOMPOL I Wayan Putra Antara, S.Pd., M.H., menyambut baik dan memberikan apresiasi tinggi terhadap upaya FWJ Indonesia. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya peran media dalam mempromosikan potensi pariwisata daerah.</p>
<p>&#8220;Kami sangat mendukung program FWJI dalam mempromosikan Bali, khususnya destinasi wisata Ubud. Inisiatif seperti ini sangat penting untuk menarik lebih banyak wisatawan mancanegara dan memperkenalkan keindahan serta keunikan budaya Bali,&#8221; ujarnya di depan Pintu Utama Puri Ubud, Bali (12/11).</p>
<p>Ditempat yang sama, Kapolsek I Wayan Putra Antara juga menambahkan bahwa kunjungan wisatawan ke Ubud tetap stabil pasca banjir yang sempat melanda beberapa wilayah di Bali. &#8220;Ubud tidak terdampak banjir, sehingga kunjungan wisatawan tetap berjalan lancar. Kami terus berupaya menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan yang datang,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Dalam kunjungan tersebut, Kapolsek Ubud didampingi oleh Kanit Intel Polsek Ubud, IPTU I Nyoman Budiasa, dan Kapolsubsektor Catus Patha Ubud, Aipda Wayan Arip Dipa. Mereka berdiskusi secara mendalam bersama rombongan FWJI mengenai berbagai aspek, termasuk situasi keamanan terkini, kondisi sosial budaya masyarakat Ubud, serta upaya-upaya pelestarian lingkungan dan warisan budaya.</p>
<p>Dalam rombongan FWJ Indonesia ini, terdiri dari Kepala Bidang Budaya &amp; Pariwisata (Budpar) FWJI, Mairoji Eka Saputra, Bendahara Umum FWJI, Tri Wulansari, Kepala Bidang Tim 9 Dewan Pimpinan Pusat FWJI, Bahrudin atau yang biasa disapa Bang Bule, serta perwakilan dari FWJI Korwil Tangerang Kota, Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.</p>
<p>Kepala Bidang Budpar FWJI, Mairoji Eka Saputra, menyampaikan rasa terima kasih atas sambutan hangat serta koordinasi yang selaras dan harmonis untuk mencapai tujuan bersama dari pihak kepolisian Polsek Ubud.</p>
<p>&#8220;Kami sangat berterima kasih atas dukungan penuh dari Polsek Ubud yang telah memfasilitasi kegiatan FWJI On The Road Traveling Go To Bali. Koordinasi yang baik ini memastikan seluruh rangkaian acara berjalan dengan lancar dan aman,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Meskipun kunjungan berlangsung di tengah cuaca yang kurang bersahabat dengan hujan yang terus mengguyur, Mairoji menambahkan bahwa kehadiran dan pelayanan dari pihak kepolisian memberikan kesan positif bagi seluruh rombongan.</p>
<p>&#8220;Kehadiran bapak-bapak polisi sangat membantu dan memberikan rasa aman, serta menunjukkan komitmen mereka dalam mendukung kegiatan positif seperti ini. Kami sangat mengapresiasi dedikasi mereka,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Kunjungan FWJ Indonesia ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi promosi pariwisata Ubud dan Bali secara keseluruhan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mempererat hubungan antara media dan kepolisian dalam mendukung pembangunan daerah, serta mempromosikan pelestarian budaya dan lingkungan. (*/Red)</p>
<p>Artikel <a href="https://fwji.or.id/fwji-goes-to-bali-kunjungi-puri-ubud-kapolsek-berikan-apresiasi/">FWJI &#8220;Go To Bali&#8221; Kunjungi Puri Ubud, Kapolsek Berikan Apresiasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://fwji.or.id">FWJ Indonesia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://res.cloudinary.com/dfrmdtanm/images/c_scale,w_448,h_197,dpr_2/f_auto,q_auto/v1762953705/IMG-20251112-WA0019/IMG-20251112-WA0019.jpg?_i=AA" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Ketum FWJ Indonesia Apresiasi Hakim Tunggal PN Tangerang Diperkara 84/Pdt.G.S</title>
		<link>https://fwji.or.id/ketum-fwj-indonesia-apresiasi-hakim-tunggal-pn-tangerang-diperkara-84-pdt-g-s/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Oct 2025 06:12:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Siaran Pers]]></category>
		<category><![CDATA[FWJI]]></category>
		<category><![CDATA[FWJI Indonesia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://fwji.or.id/?p=89728</guid>

					<description><![CDATA[<p>TANGERANG &#8211; Sidang perdata PMH dengan nomor perkara 84/pdt.G.S/2025/Pn.Tng dengan penggugat Ricky <a class="read-more" href="https://fwji.or.id/ketum-fwj-indonesia-apresiasi-hakim-tunggal-pn-tangerang-diperkara-84-pdt-g-s/" title="Ketum FWJ Indonesia Apresiasi Hakim Tunggal PN Tangerang Diperkara 84/Pdt.G.S" itemprop="url"></a></p>
<p>Artikel <a href="https://fwji.or.id/ketum-fwj-indonesia-apresiasi-hakim-tunggal-pn-tangerang-diperkara-84-pdt-g-s/">Ketum FWJ Indonesia Apresiasi Hakim Tunggal PN Tangerang Diperkara 84/Pdt.G.S</a> pertama kali tampil pada <a href="https://fwji.or.id">FWJ Indonesia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TANGERANG</strong> &#8211; Sidang perdata PMH dengan nomor perkara 84/pdt.G.S/2025/Pn.Tng dengan penggugat Ricky melawan Lusiana Bn Candi Kencana sebagai tergugat dilaksanakan melalui Ecourt di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jl. Taman Makam Pahlawan Taruna No.7, Sukasari, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, pada hari Rabu (15/10/2015).</p>
<p>Hakim tunggal yang dipimpin oleh Dedy Heriyanto S.H menilai dalam surat gugatan penggugat tidak terlihat uraian secara lengkap dan jelas (kabur).</p>
<p>Dalam petikan putusan mengatakan, &#8220;karena tidak ada uraian secara lengkap dan jelas tentang obyek sengketa yakni uang dana titipan sejumlah Rp.480.000.000,00 (empat ratus delapan puluh juta rupiah), Hakim menilai terhadap gugatan Penggugat adalah kabur/tidak jelas.</p>
<p>Sepatutnya gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet<br />
ontvanklijke verklaard);<br />
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvanklijke verklaard), maka Penggugat adalah di pihak yang kalah.</p>
<p>Hakim juga menghukum Penggugat membayar biaya perkara sesuai dengan Perma Nomor 2 Tahun 2015 Jo. Perma Nomor 4 Tahun<br />
2019 serta peraturan perundang-undangan lainnya, bahwa:</p>
<p>MENGADILI<br />
1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;<br />
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 284.000,00 (dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah);</p>
<p>Sementara tergugat Oma Lusiana bn Candi Kencana perempuan lansia berusia 78 tahun saat mengetahui hasil putusan sidang gugatan PMH atas dirinya sebagai tergugat langsung mengucap rasa syukur, &#8220;Alhamdulillah, hakim memutuskan dengan sangat bijak dan Obyektif, sesuai dengan bukti-bukti (data/fakta) dipersidangan, kalaupun dari penggugat tidak puas dengan hasil putusan ini dan nantinya akan melakukan keberatan, itu hak dia (Ricky) sebagai penggugat, tapi saya tetap optimis tidak pernah melakukan apa yang penggugat tuduhkan terhadap saya, &#8220;Ucap Oma Lusiana saat dikonfirmasi, Rabu (15/10/2025).</p>
<p>Lebih lanjut, Oma meyakini dirinya justru telah dirugikan secara materiil dan moril oleh penggugat, langkah selanjutnya kata Oma Lusiana pihaknya akan minta pendamping oleh FWJ Indonesia untuk melakukan gugatan balik, apakah itu membuat Laporan Kepolisian Pidana atau melakukan gugatan wanprestasi sebagai bentuk kepastian hukum atas dirinya yang sudah dicemarkan nama baiknya oleh tergugat.</p>
<p>Terpisah, Ketua Umum FWJ Indonesia Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan ketika dikonfirmasi atas pendampingan terhadap Oma Lusiana merespon baik, bahkan pihaknya pernah menyuratkan Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY) dan Ketua PN Tangerang sebagai bentuk pengawasan perkara nomor 84/Pdt.G.S.</p>
<p>Opan juga menyinggung terkait sertifikat sebidang tanah kosong (SHM) Nomor 1639 atas nama Maria bn Candi Kencana yang masih dipegang oleh penggugat untuk segera dikembalikan ke tergugat.</p>
<p>&#8220;Kita bisa melihat dari sudut perbankan, dimana jika seseorang membungakan uang dalam suatu pinjaman kali berijin dan dibawah pengawasan OJK sah-sah saja karena itu sudah diatur dalam menurut hukum Negara, itu pun suku bunga ditentukan berapa kisaran bunga tertinggi yang berlaku. Singgungnya</p>
<p>Lebih rinci kata Opan dalam perkara dan kasus Oma Lusiana, dia menuding perbuatan penggugat sebagai lintah darat dengan kiasan menepuk air terciprat muka sendiri. Hal itu karena Pengugat dengan sengaja menggugat Oma Lusiana melalui PMH dengan dugaan penipuan dan pengelapan, tapi justru malah sebaliknya.</p>
<p>&#8220;Faktanya penggugat merekayasa jumlah pinjaman dan angsuran yang sudah dibayarkan. Bahkan penggugat diduga telah melakukan dibawah tekanan yang berujung adanya perampasan dari hak-hak Oma Lusiana sehingga sertifikat SHM milik tergugat diberikan untuk jaminan tanpa adanya ijin perbankan (ilegal).</p>
<p>&#8220;Atas dasar itu, kami yang akan diberikan kuasa pendampingan meyakini Penggugat bisa saja dikenakan pasal 273 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), pasal ini mengatur tentang rentenir yang meminjamkan uang tanpa izin, yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori III dan juga tekanan dibawah ancaman dengan Pasal Pasal 369 ayat (1) KUHP untuk pemerasan dengan ancaman pencemaran atau pengungkapan rahasia atau bisa dengan Pasal 448 UU 1/2023 sebagai objek pemaksaan dengan ancaman kekerasan atau pencemaran tertulis. &#8220;Bebernya.</p>
<p>Tentunya lanjut Opan, sebagai organisasi yang menjalankan profesi kontrol publik tata kelola Pemerintah menyambut baik atas permintaan wanita lansia itu. Sebagai organisasi yang mengedepankan etika profesi atas berbagai aduan masyarakat. Tentunya hal ini menjadi lumrah sesuai fungsinya. &#8216;Jelas Opan di Jakarta, Kamis,(16/10/2025).[]</p>
<p>Artikel <a href="https://fwji.or.id/ketum-fwj-indonesia-apresiasi-hakim-tunggal-pn-tangerang-diperkara-84-pdt-g-s/">Ketum FWJ Indonesia Apresiasi Hakim Tunggal PN Tangerang Diperkara 84/Pdt.G.S</a> pertama kali tampil pada <a href="https://fwji.or.id">FWJ Indonesia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://fwjinews.com/go/wp-content/uploads/2025/10/IMG-20251016-WA0021.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
	</channel>
</rss>
